Sejarah HAM

Hak Asasi Manusia
A.Lintasan Sejarah Timbulnya HAM
1.      Magna Charta (1215) : Pengakuan hak-hak kaumbangsawan dan gereja serta pembatasan kekuasaan raja.

2.      Petition of Right (1628) : Masalah penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen dan siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

3.      Thomas Hobbes (1588-1679) : Kebebasan seluas-luasnya untuk kepentingan pertahanan diri sendiri harus dibatasi demi kepentingan orang lain.

4.      John Locke (1632-1704) : Akal mengajarkan manusia yang mau  namun tidak merundingkannya, yakni bahwa semua sejajar dan  merdeka, tak ada yang semestinya mengganggu kehidupan, kesehatan, kemerdekaan, dan hak milik orang lain.

5.      Fatwa Rasul Paulus : Tidak ada orang Yahudi atau orang Nasrani, tidakada hamba dan orang merdeka, tidak ada laki-laki dan perempuan, karena kamu satu dalam Yesus Kristus.

6.      Declaration of Independence (1787) : Seluruh manusia dianugerahi Tuhan dengan hak-hak untuk hidup (life), merdeka (liberty) danmengejar kebahagiaan (pursuit of happiness).

7.      Montesquieu (1689-1755) : Keinginan mengubah ketatanegaraan Perancis yang monarkhi absolut agar seperti Inggris yang menganut Trias Politica yang menurutnya tidak tidak sewenang-wenang dan  tidak menimbulkan penderitaan rakyat seperti di Perancis.

8.      Rousseau (1712-1778) : Kebebasan berpendapat tidak terbatas hanya pada pemikiran tentang negara dan hukum tapi juga pada sifat yang tidak sesuai dengan alam.

9.      Contract Social : Negara dilahirkan bebas, tidak boleh dibelenggu oleh siapapun termasuk Raja.

10.  Voltaire (1694-1778) : Dunia harus dibangun ulang dengan institusi yang akan melayani hukum perkembangan alam. Monarkhi absolut harus diganti dengan republik.

11.  Declaration des Droids de I’Homme et du Citoyen (1789) : Kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan kesetiakawanan (fraternite. Muncul hak warga negara untuk menentukan undang-undang.

B. Perkembangan HAM di Indonesia
1.      Masa Pemerintahan Soekarno
Pelanggaran HAM secara signifikan banyak terjadi akibat adanya penpres No. 11/1963 tentang subversi. Keberadaannya mebatasi gerak dan kreasi seseorang dalam beraktivitas sehari-hari.

2.      Masa Pemerintahan Suharto
Walaupun pada tahun 1993 dibentuk KOMNAS HAM namun pada masa berikutnya justru pelanggaran semakin marak terjadi seperti masalah penanganan tapol G 30 S/PKI, kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, Santa Cruz di Timor-Timor, DOM di Aceh dan banyak lainnya.

3.      Masa Pemerintahan Habibie
Masa ini merupakan momentum kebangkitan HAM di Indonesia dengan lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Keppres. No.129/1998 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003. Bertujuan untuk memberi jaminan bagi peningkatan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesiaberdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4.      Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Penyempurnaan RAN-HAM serta pembentukan lembaga baru, yaitu Menteri Negara Urusan HAM yang semula berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.


Post a Comment

0 Comments