Sejarah perjuang bangsa Indonesia selama ini telah menempuh perjalanan yang sangat panjang, dimulai dari jaman sebelum masa penjajahan, jaman penjajahan, dilanjutkan dengan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Tiap-tiap masa tersebut memiliki tantangan tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pada tiap masanya. Tantangan tersebut juga dihadapi oleh bangsa indonesia dengan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh jiwa dan tekad kebangsaan bangsa indonesia. Semuanya tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kesatuan kekuatan yang mampu melahirkan negara kesatuan republik indonesia yang utuh.
Di era revolusi fisik sekarang ini, semangat juang bangsa merupakan sebuah kekuatan mental spiritual bangsa yang melahirkan perilaku heroik dan patriotik yang dapat menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Dalam situasi dan kondisi apapun hendaknya kekuatan dan semangat yang dimiliki bangsa indonesia tersebut tetap ada dan membara, sehingga nilai nilai tersebut masih bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dialami bangsa. Namun sebagai fenomena sosial hal tersebut juga mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan nasional.
Seperti yang telah kita ketahui seusai perang dunia ke II (1939-1945) dunia mengalami perang dingin yang dipelopori oleh Amerika Serikat di blok barat dan Uni Sovyet di blog timur yang berlangsung hapir setengah abad. Pada akhir abad ke 20 situasi politik dunia  berubah secara drastis diawali dengan runtuhnya tembok berlin pada tahun 1989 hingga bubarnya Uni Sovyet. Perang dingin pun berakhir secara mendadak di luar perhitungan kedua belah pihak. Akibatnya, pada salah satu sisi dunia mengalami kevakuman baik dalam sisi konsep hingga strategi maupun kepemimpinan politik, sementara itu di sisi lain masyarakat dunia menginginkan tatanan dunia baru yang sejahtera, aman, dan berkemanusiaan.
Perubahan yang sangat mendadak tersebut membuat wahington kehilangan pegangan dan pedoman dalam mengarahkan perubahan mondialnya. Untuk merubah strategi yang telah dijalankan bukan merupakan hal yang mudah dan tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat,sementara keinginan warga yang menginginkan perubahan terus mendesak. Dalam keterdesakan dan kekosongan konsep tersebut AS selaku pemenang dan adikuasa tunggal nampaknya hanya mengambil jalan mudah. Dilihat dari runtuhnya tembok berlin AS menganggap dunia kini tak bersekat, sehingga AS mulai memperkenalkan apa yang sekarang ini dikenal dengan “Globalisasi”, yang sebenarnya bukan konsep yang diharapkan untuk mengisi kevakuman konsep dunia.
Proses globalisasi ini sebenarnya telah melanda dunia jauh sebelum perang dingin usai namun hanya para pengamat saja yang tidak teralalu menaruh perhatian pada hal itu karena itu dianggap bukan sebagai hal yang penting. Gejala awal globalisasi dimulai dari penyebaran makan tertentu, mode dan gaya hidup para kalangan metropolitan masyarakat dunia industri maju terhadap masyarakat di bagian lain, hal tersebut didukung dengan perkembangan kemajuan teknologi dan komunikasi.
Kemajuan yang pesat di bidang komunikasi tersebut menjadikan penyebaran informasi berjalan dengan singkat dan hingga melampaui batas negara. Hal tersebut menjadikan masyarakat merasa bahwa dunia ini mejadi semakin “sempit”. Kemajuan IPTEK dalam berbagai bidang menjadikan dunia ini semakin transparan. Tidak ada lagi batasan antara bagian dunia yang satu dengan yang lain. Namun orang-orang belum belum berbicara tentang globalisasi. Istilah tersebut baru muncul saat perang dunia telah usai. Pada saat itu para politisi dan ilmuan berlomba-lomba untuk mendeklarasikan istilah tersebut dengan interpretasi dan pemahaman sesuai masing-masing kalangan yang mendeklarasikanya. Hal tersebut menjadikan seluruh dunia mengumandangkan globalisasi, apalagi AS sebagai pemenang perang merasa sebagai  pemegang kekuasaan penuh atas dunia, dan mulai gencar mengkampanyekan globalisasi. Saat manusia muak akan semua hal, dan mendambakan tatanan dunia baru mereka justru dihadapkan pada situasi yang tak tentu. Dengan dukungan dari negara negara barat Washington mulai memaksakan pebaharuan melaui penerapan HAM, demokrasi, dan sistem dagang negara-negara berkembang.
Pertanyaanya apakah pembaharuan itu benar benar memenuhi kebutuhan masyarakat dunia? Masalahnya tiap negara memiliki latar belakang budaya dan sejarahnya masing-masing padahal pebaharuan tanpa konsep yang jelas akan membuka peluang munculnya disintegrasi. Pergolakan yang terjadi di Afrika dan disintegrasi  yang melanda Uni Sovyet dan Yugoslavia menjadi salah satu bukti nyata.
Pengaruh globalisasi juga ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga internasional dan campur tangan negara maju atas pencaturan politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer global. Hal itu tentu akan menimbulkan berbagai konflik terhadap selurunh negara dan lembaga internasional di dunia. Lebih buruk lagi isu tersebut juga digunakan oleh negara negara maju untuk menyudutkan dan mendiskreditkan negara-negara lain, khususnya negara berkembang.
Ancaman lain yang lebih besar yaitu isu globalisasi juga menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang mempengaruhi masyarakat. Dengan kata lain globalisasi mempengaruhi kondisi mental spiritual masyarakat.meski anggapan masyarakat globalisasi adalah sebagai pengisi kevakuman kosep dunia tetapi kehadirannya menjadi sesuatu yang tak bisa terelakan. Peran AS sebagai pemegang strategi global yang diukung oleh negara-negara maju menjadikan globalisasi sebagai paradigma baru dunia abad ke-21,  hal tersebut berakibat siap atau tidak siap negara lain harus menerima kenyataan tersebut.
Untuk Indonesia saat ini negara dan bangsa dihadapkan oleh tiga permasalahan yaitu, tantangan dan pusaran arus globalisasi, masalah internal negara seperti KKN, separatisme, teror, dan lainya, bagaimana cara kita masyarakat indonesia menjaga agar roh reformasi masih berjalan pada jalurnya. Untuk itu perlu adanya lankah–langkah strategis, yaitu, reformasi sistem yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik; reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik; pengembangan kultur atau budaya politik yang lebih demokratis serta tertanamnya komitmen untuk lebih baik.
Apabila yang pertama dan kedua didominasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang ketiga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Pemberdayaan ini harus dilakukan secara massal, berkesinambungan dan dalam bingkai paradigma yang jelas.

1.      Pendidikan Kewarganegaraan : Belajar dari Banyak Negara
Setiap warga negara hakikatnya dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi nusa dan bangsa. Untuk itu, diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasar pada nilai nilai agama, moral dan budaya bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah agenda baru di dunia. Hanya saja, proses globalisasi mendorong munculnya pemikiran baru mengenai pendidikan kewargaegaraan di berbagai negara. Banyak negara seperti Jepang, Canada, negara negara di Asia dan eropa telah memprakarsai projek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
 Amerika serikat mengatur pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum sosial selama satu tahun yang pelaksanaanya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan mengarah pada:
·         Bagaiman cara menjadi warga negara yang produktif dan sadar. akan haknya menjadi warga amerika dan warga dunia.
·         Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
·         Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
Australia mengarahkan pendidikan kewarganegaraan pada discovering democracy yaitu:
·         Prinsip, proses, dan nilai demokrasi.
·         Proses pemerintahan.
·         Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Materi pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia semisal jepang ditekankan pada, japanese history, ethics and philosophy, di Filipina materi difokuskan pada: philipino, family planning, taxation and landreform, philipine new constitution, dan study of humanity.
Terlihat dari contoh diatas bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di asia lebih menekan pada aspek moral, kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih memfokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM , dan ekonomi pasar.

A.    Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

1.      Pengantar Kewargangaraan
UU No. 2 tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional pasal 39 ayat (2) mengatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib  memuat pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Dalam keputusan mendikbud No. 056/U/1994 tentang pedoman penyusun kurikulum pendidikan tinggi dan  penilaian belajar mahasiswa, ketiganya dimasukan dalam mata kuliah umum (MKU) yang wajib diberikan dalam kurikulum tiap bidang studi.
Keluarnya keputusan dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 tentang penyempurmaan kurikulum menjadikan MKU berubah sebutn menjadi MKPK (mata kuliah pengembang kepribadian)  substansi mata kuliah kewiraan direvisi dan selanjutnya namanya diganti menjadi pendidikan kewarganegaraan. Mata kuliah kewarganegaraan kembali disempurnakan atas keluarnya surat keputusan dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/ 2002 dan surak keputusan dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pegembang kepribadian di perguruan tinggi

2.      Materi Pokok
Materi pokok kuliah kewiraan adalah wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional, politik strategi pertahanan dan keamanan nasional serta sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dititik beratkan pada PPBN dan beberapa kali mengalami perubahan. Sesuai dengan surat keputusan dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/2006 objek kajian pembahasan pendidikan kewarganegaraan difokuskan pada :
·         Filsafat pancasila.
·         Identitas nasional.
·         Negara dan konstitusi.
·         Demokrasi Indonesia.
·         HAM dan rule of law.
·         Hak dan kewajiban warga negara.
·         Geopolitik Indonesia.
·         Geostrategi Indonesia.

3.      Landasan Hukum
a.       UUD 1945
·         Pembukaan UUD ‘45 alenia 2 dan 4.
·         Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan dalam hukum.
·         Pasal 30 tentang bela negara.
·         Pasal 31 tentang hak mendapat pengajaran.
b.      Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN.
c.       UU No. 20/Tahun 1998 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia.
d.      UU No.2 tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional.

4.      Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Umum
Untuk memberi bekal pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antar warga negara terhadap negara dan PPBN
b.      Khusus
·         Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab.
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab berlandaskan pancasila, konsepsi wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
·         Agar mahasiswa memiliki sifat dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa, dan negara.
5.      Kompetensi yang Diharapkan.
Pendidikan kewarganegaraan pada masa ini sangat mendesak dan diperlukan oleh masyarakat Indonesia karena dalam masyarakat banyak ditemukan berbagai patologi yang kontraproduktif dengan penegakan demokrasi. Beberapa patologi tersebut antara lain,
a.       Hancurnya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
b.      Memudarnya kehidupan kewarganegaraan dan nilai-nilai komunitas.
c.       Merosotnya nilai toleransi dalam masyarakat.
d.      Memudarnya nilai kejujuran, kesopanan, dan sopan santun dalam masyarakat.
e.       Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
f.       Kerusakan sistim dan kehidupan ekonomi.
g.      Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan

Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan antara lain:
·         Agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki pilihan pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
·         Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
·         Agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif  terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
·         Agar mahasiswa mampu meletakan nilai-nilai dasar secara bijak.


Dari uraian tersebut terlihat betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan terlebih lagi negara dihadapkan pada tantangan globalisasi, sehingga negara sangat membutuhkan sikap patriotik,  jiwa nasionalistik serta kesadaran bela negara dari segenap warga negaranya.